Alur Perijinan Pengujian Departemen Farmakologi dan Terapi FK-KMK UGM
- Mengisi google form ugm.id/DaftarPenelitianFarmako
- Ketua Departemen dan Kepala Laboratorium menentukan kriteria proposal sebagai berikut : Diijinkan atau Diijinkan Dengan Penundaan Pelaksanaan atau Ditolak
- Ketua Departemen dan Kepala Laboratorium menentukan tim pengujian
- Admin penelitian mengirim invoice pembayaran pengujian
- Pelaksanaan Pengujian
- Pemohon menyelesaikan administrasi pengujian
- Pemohon menerima hasil pengujian atau ekstrak
- Pemohon memberikan ulasan pengujian