Laboratorium Departemen Farmakologi dan Terapi FK-KMK UGM menyediakan layanan Uji Toksisitas Subkronik Oral yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara In Vivo yang telah diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik Secara In Vivo. Prinsip dari uji toksisitas subkronis oral adalah sediaan uji dalam beberapa tingkat dosis diberikan setiap hari (7 hari seminggu) pada beberapa kelompok hewan uji dengan satu dosis per kelompok selama 14, 28 atau 90 hari, dan ditambahkan kelompok satelit untuk melihat adanya efek tertunda atau efek yang bersifat reversibel.
Peraturan BPOM terbaru dapat diunduh melalui tautan berikut: PERBPOM No 10 Th 2022.
Berikut adalah video Uji Toksisitas Subkronik Oral