LATAR BELAKANG
Obat merupakan salah satu komponen utama upaya pelayanan kesehatan. Hal ini berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan juga di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Tersedianya akses obat secara luas dan murah bagi sebagian besar masyarakat merupakan salah satu indikator penting upaya pelayanan kesehatan. Obat perlu dikelola secara efektif dan efisien agar dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan. Bagian pengadaan dan instalasi farmasi fasilitas kesehatan sering dihadapkan pada tantangan seperti obat apa saja yang harus disediakan, berapa banyak yang dibutuhkan, bagaimana memperkirakan kebutuhan obat di berbagai populasi, dan bagaimana menjamin mutu dan keamanan obat bagi setiap individu penggunanya.
Tantangan pengelolaan suplai obat di Indonesia yang merupakan negara kepulauan cukup kompleks. Tahapan-tahapan pengelolaan obat mulai dari perencanaan, koordinasi antar lembaga terkait, penyediaan dana, proses pengadaan, distribusi ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, hingga penggunaan obat di FKTP/FKRTL harus dipersiapkan dengan matang. Komitmen lembaga dan personil dengan dukungan data yang akurat merupakan elemen yang harus dipenuhi guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap upaya pengobatan.
Salah satu bagian dari siklus suplai obat adalah pengadaan obat yang mencakup beberapa kegiatan antara lain pengambilan keputusan untuk menetapkan jenis obat yang disediakan, jumlah yang harus dibelanjakan, biaya yang harus dikeluarkan, hingga pengendalian mutu obat dan kemasannya. Mengingat luasnya cakupan kegiatan ini, maka tentu diperlukan tenaga handal yang mampu mengelola secara baik proses pengadaan, mulai dari prosedur, tata kerja, dukungan sistem inventory yang baik, hingga sistem informasi utilisasi obat yang handal.
Sejak tahun 2014, pengadaan obat telah menggunakan katalog elektronik (e-katalog). Landasan yuridis pengadaan melalui katalog elektronik telah mengalami beberapa kali perubahan. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) diperbaharui dengan Permenkes No. 33 Tahun 2017 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Perencanaan, Pengadaan Berdasarkan Katalog Elektronik dan Pemakaian Obat. Kemudian pada tahun 2019, Permenkes tersebut dicabut dan digantikan oleh Permenkes No. 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik. Tambahan peraturan yang terbaru adalah Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 122 Tahun 2022. Perbedaan yang perlu dipahami oleh bagian pengadaan di rumah sakit adalah perubahan metode dari Single-Winner menjadi Multi-Winner.
Webinar ini merupakan sebuah forum yang diselenggarakan untuk berbagi pengetahuan mengenai manajemen suplai obat, mutu dan kualitas obat, update informasi kebijakan pengadaan obat melalui katalog elektronik, serta memperkenalkan konsep dan metode untuk mendukung implementasi pengambilan keputusan terkait proses pengadaan obat di rumah sakit.
TUJUAN
Tujuan pelaksanaan webinar ini adalah untuk:
- Meningkatkan pemahaman mengenai manajemen dan pengelolaan suplai obat di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Memahami tentang proses penjaminan kualitas dan mutu obat
- Memahami proses pengadaan obat melalui katalog elektronik berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia No.122 Tahun 2022 dengan model baru yaitu multi-winner.
- Memperkenalkan konsep dan metode Multi Criteria Decision Analysis (MCDA) dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengadaan obat di rumah sakit.
NAMA KEGIATAN
Healthcare Policy Update Real Practice Sharing Pharmaceutical Procurement Process
PENYELENGGARA
Departemen Farmakologi dan Terapi, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada
NARASUMBER
Para ahli yang diundang untuk menyampaikan materi dalam webinar adalah:
- Pakar di bidang manajemen suplai obat: Prof. Dr. Dra. Erna Kristin, Apt., M.Si. (Guru Besar Farmakologi, Departemen Farmakologi dan Terapi, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada)
- Pakar dalam pengadaan obat melalui katalog elektronik: Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt, MARS (Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Republik Indonesia)
- Pakar dalam kualitas dan mutu obat: Dra. Togi Junice Hutadjulu, Apt., MHA (Perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia)
- Pakar dalam implementasi proses pengambilan keputusan pengadaan: Dr. dr. Rizaldy Taslim Pinzon, M.Kes, Sp.S. (Dokter Spesialis Saraf di RS Bethesda)
PESERTA
Peserta yang diundang untuk mengikuti webinar adalah sebagai berikut:
- Staf Kementerian Kesehatan
- Anggota PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia)
- Jajaran Direksi Rumah Sakit
- Anggota Komite/Tim Farmasi dan Terapi Rumah Sakit
- Anggota Instalasi Farmasi dan Pengadaan Rumah Sakit
- Dokter spesialis dan dokter umum di Rumah Sakit
- Apoteker di Rumah Sakit
- Pejabat Pembuat Komitmen di Rumah Sakit, khususnya untuk pengadaan obat
- Akademisi/Dosen dan Peneliti
Para peserta akan mendapatkan materi dari para pakar dengan metode Ceramah Tanya Jawab (CTJ). Semua topik presentasi dan diskusi dalam webinar akan disampaikan dalam Bahasa Indonesia untuk memfasilitasi para peserta/stakeholder.
TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
Tempat pelaksanaan : Platform virtual ZOOM
Hari/Tanggal : Sabtu, 15 April 2023
Waktu : 08.45-12.15 Wib
Jadwal Webinar
“Healthcare Policy Update Real Practice Sharing Pharmaceutical Procurement Process”
Sabtu, 15 April 2023 Pkl 08.45-12.15 WIB
Waktu (WIB) | Topik | Pembicara |
08.00-08.45
(45’) |
Registrasi Zoom Meeting | – |
08.45-08.50
(5’) |
Pembukaan | MC |
08.50-09.00
(10’) |
Sambutan dan Pengantar | Kepala Departemen Farmakologi dan Terapi FK-KMK UGM |
09.00-09.30
(30’) |
Manajemen Suplai Obat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Prof. Dr. Dra. Erna Kristin, Apt., M.Si. |
09.30-10.00
(30’) |
Overview Kebijakan Pengadaan Obat melalui Katalog Elektronik dengan sistem Multi-Winner | Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS |
10.00-10.30
(30’) |
Diskusi Sesi 1 | Narasumber dan Moderator |
10.30-11.00
(30’) |
Drug Quality | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) |
11.00-11.30
(30’) |
Implementasi Proses Pengambilan Keputusan Pengadaan | Dr. dr. Rizaldy Taslim Pinzon, M.Kes, Sp.S. |
11.30-12.00
(30’) |
Diskusi Sesi 2 | Narasumber dan Moderator |
12.00-12.15
(15’) |
Penutupan | MC |