Laboratorium Departemen Farmakologi dan Terapi FK-KMK UGM menyediakan layanan Uji Toksisitas Akut Oral yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN (Komisi Akreditasi Nasional). Uji toksisitas akut oral dilakukan untuk mendeteksi efek toksik yang muncul dalam waktu singkat setelah pemberian sediaan uji yang diberikan secara oral dalam dosis tunggal, atau dosis berulang yang diberikan dalam waktu 24 jam.
Uji toksisitas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara In Vivo yang telah diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik Secara In Vivo. Peraturan BPOM terbaru dapat diunduh melalui tautan berikut: PERBPOM No 10 Th 2022.
Berikut adalah video Uji Toksisitas Akut Oral