Departemen Farmakologi dan Terapi, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) terus berkomitmen dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas pelaksanaan penelitian, khususnya penelitian yang melibatkan subjek manusia. Sebagai bagian dari upaya tersebut, perwakilan Departemen Farmakologi dan Terapi FK-KMK UGM, yaitu Dr. Sci. apt. Beni Lestari, M.Bio.Sci. dan Dr.dr. Rul Afiyah Syarif, M.Kes., mengikuti Pelatihan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) atau Good Clinical Practice (GCP) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pada 26-28 Agustus 2026 di Yogyakarta.

Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) atau Good Clinical Practice (GCP) merupakan standar internasional dalam pelaksanaan uji klinik yang bertujuan untuk memastikan bahwa penelitian dilaksanakan sesuai dengan prinsip ilmiah dan etika, serta menjamin perlindungan terhadap hak, keselamatan, dan kesejahteraan subjek penelitian. Penerapan prinsip CUKB juga menjadi bagian penting dalam menghasilkan data uji klinik yang valid, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada pelatihan kali ini lebih difokuskan untuk para pelaku uji klinik khususnya dibidang pengembangan obat bahan alam menuju fitofarmaka dan pengembangan kosmetik dengan klaim tertentu.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh BPOM ini ditujukan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan uji klinik, termasuk peneliti, sponsor, Organisasi Riset Kontrak (CRO), serta Komisi Etik. Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta mengenai regulasi, prinsip, serta tata laksana uji klinik sesuai dengan standar CUKB/GCP.
Pelatihan berlangsung selama tiga hari dengan metode pembelajaran yang meliputi pemaparan materi, interactive lecture, diskusi, studi kasus, serta exercise. Peserta mendapatkan pembekalan mengenai berbagai aspek penting dalam pelaksanaan uji klinik, mulai dari prinsip dasar penelitian kesehatan, prinsip CUKB, penyusunan dan pengelolaan dokumen uji klinik, peran dan tanggung jawab para pelaku uji klinik, hingga aspek etik dan keselamatan subjek penelitian.
Materi pelatihan juga mencakup pembahasan mengenai regulasi uji klinik di Indonesia, dokumen uji klinik, pengelolaan produk, hingga pelaporan dan penanganan adverse event dan serious adverse event (SAE). Melalui diskusi dan latihan yang diberikan, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga kesempatan untuk menerapkan praktik pembuatan protokol uji klinik.
Keikutsertaan Dr. Sci. apt. Beni Lestari, M.Bio.Sci. dan Dr.dr. Rul Afiyah Syarif, M.Kes. dalam pelatihan CUKB ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas Departemen Farmakologi dan Terapi FK-KMK UGM dalam melaksanakan dan mendukung penelitian klinik yang memenuhi standar ilmiah, etik, dan regulatori. Kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan ini diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan penelitian di lingkungan FK-KMK UGM serta turut mendukung peningkatan mutu penelitian dan perlindungan terhadap subjek penelitian. Kegiatan ini selaras dan mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) 3, 4, 9, dan 17 melalui penguatan kapasitas penelitian dan penerapan standar ilmiah serta regulatori dalam pengembangan produk kesehatan, yaitu obat bahan alam. Kegiatan ini juga menguatkan kolaborasi antara BPOM, institusi pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem penelitian klinik yang etis, bermutu, dan aman.